APA ITU PEWARTA ?
Program Perlindungan Warisan Anggota (PEWARTA)
Perlindungan Warisan Anggota (PEWARTA) adalah perlindungan bersama milik anggota Puskopdit Borneo yang terdiri dari SWASA dan BETANG, bertujuan mengelola resiko simpanan dan pinjaman anggota di CU Primer. Jadi anggota perlu tahu bahwa ada jaminan untuk simpanan dan pinjamannya.
APA SAJA YANG DILINDUNGI OLEH PEWARTA?
PEWARTA memberikan perlindungan pada:
Santunan yang diberikan terhadap simpanan anggota disebut SWASA.
SWASA diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan simpanan almarhum/almarhumah yang diikutsertakan dalam program PEWARTA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adalah perlindungan atas resiko pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total disebut BETANG (Bebas Beban Hutang). BETANG dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum/almarhumah atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan-ketentuan lebih lengkap mengenai PEWARTA diatur dalam Peraturan Pengurus Puskospin Bumi Borneo tentang PEWARTA .
Anggota dapat mendapatkan informasi langsung melalui.
Recent Comments